Saturday, November 17, 2012

    Dokumen & Format Pengadaan Langsung Barang

    Pengertian
    Pasal 1 angka 32 : Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

    Ketentuan
    Pasal 39
    Ayat (1):  Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
      2. teknologi sederhana;
      3. risiko kecil; dan/atau
      4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orangperseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
    Ayat (2):  Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
    Ayat (3):  Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
    Ayat (4):  PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
    Proses Pelaksanaan
    Lampiran II Bagian B;5;c.
    Pelaksanaan Pengadaan Barang Melalui Pengadaan Langsung :
      1. Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk pengadaan Barang yang nilainya sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
      2. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
        1. Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga melalui media elektronik maupun non-elektronik;
        2. Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
        3. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; (bila diperlukan)
        4. Pejabat Pengadaan melakukan transaksi; dan
        5. Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
          1. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berupa bukti pembelian;
          2. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; dan
          3. untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
    Tahapan Pengadaan Langsung:
      1. PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan yang terdiri dari :HPS, spesifikasi teknis dan rancangan SPK. Rencana Pelaksanaan tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengadaan;
      2. Pejabat Pengadaan menyusun dokumen pengadaan;
      3. Pejabat Pengadaan tidak diharuskan menyusun dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung sebagaimana Standar Dokumen Pengadaan untuk Pelelangan/Seleksi. Dokumen Pengadaan untuk pekerjaan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) lebih sederhana, dimana sekurang-kurangnya terdiri dari HPS, spesifikasi teknis dan jadwal waktu pengiriman/ penyelesaian pekerjaan;
      4. Pejabat Pengadaan membuat Surat Permintaan Informasi Harga sekurang-kurangya kepada 2 (dua) calon penyedia (apabila diperlukan) atau melakukan survei untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) informasi harga;
      5. Pejabat Pengadaan membandingkan informasi harga yang diperoleh dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Bilamana penawaran (informasi) harga yang diperoleh melebihi HPS, maka Pejabat Pengadaan mencari penyedia lain;
      6. Setelah diperoleh Penyedia yang memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi penawaran kepada calon Penyedia yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Harga;
      7. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
      8. Pejabat Pengadaan membuat surat Penetapan Penyedia;
      9. PPK dan Penyedia menandatangani SPK (bila menggunakan SPK).
    Berdasarkan pasal 16 ayat (3), Pengadaan Langsung dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang pejabat pengadaan. Dalam hal dilakukan oleh ULP, maka pemilihan tersebut dilakukan melalui pelelangan umum/sederhana atau penunjukan langsung.
    Contoh Dokumen, Format Evaluasi, Dan Kontrak Pengadaan Langsung Barang
    Contoh format berikut terdiri dari Dokumen Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan SPK (word), SPK Pengadaan Langsung Barang (tempalet excel) dan Format Evaluasi (tempalet excel).
    1. Dokumen Pengadaan Langsung Barang Dengan SPK (Word)
    2. Format Evaluasi terdiri dari :
      1. Terbilang;
      2. Menu;
      3. Data Kualifikasi Penyedia;
      4. Tentang Pengadaan Langsung;
      5. Jadwal Pengadaan Langsung;
      6. Surat Permintaan Informasi Harga;
      7. Lampiran Surat Surat Permintaan Informasi Harga;
      8. Data Survey Harga;
      9. Laporan Hasil Permintaan Informasi Harga/Survey Harga Barang;
      10. Berita Acara Evaluasi Penawaran;
      11. Lampiran Berita Acara Evaluasi Penawaran;
      12. Berita Acara Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
      13. Lampiran Klarifikasi Teknis Dan Negosiasi Harga/Biaya;
      14. Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL);
      15. Penetapan Penyedia;
      16. Pengumuman Penyedia;
      17. Laporan Proses Dan Hasil Pengadaan;
      18. Berita Acara Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan; dan
      19. Lampiran BA Serah Terima Dokumen Dan Hasil Pengadaan.
    3. SPK terdiri dari :
      1. Terbilang;
      2. Surat Perintah Kerja (SPK);
      3. Surat Pesanan (SP) dan
      4. Syarat Umum SPK.
    Berikut contoh format yang berhubungan dengan Pengadaan Langsung Barang yang diunggah melalui 4shared.com :
    No. Dokumen Klik
    1 Dokumen Pengadaan Langsung Barang (word) Unduh
    2 Contoh Format Evaluasi Pengadaan Langsung Barang (Template excel) Unduh
    3 Contoh Format Kontrak Pengadaan Langsung Barang (Template excel) Unduh
    Thanks to rahfan@pengadaan.org. from http://rahfanmokoginta.wordpress.com Semoga bermanfaat dan Salam “Torang Samua Basudara”

    0 komentar:

    Post a Comment