RKA KL adalah salah satu dokumen Planning tersebut. Di dalamnya termuat
apa yang tahun depan akan dilakukan di tahun depan dan pagu anggarannya.
Dokumen ini penting karena setiap yang dilakukan pemerintah harus ada
dokumen dan anggarannya. Pengeluaran yang tidak ada anggarannya tidak
akan bisa masuk dalam Mata Anggaran Kegiatan (MAK), kecuali kalau
dipaksakan (hehe)…
RKA-KL terdiri dari program, kegiatan, sub kegiatan, rincian kegiatan
dan kode mata anggaran kegiatan (MAK) yang diatur tersendiri dalam PMK
No.91 tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS). Sejauh ini telah ada
program dari Departemen Keuangan berkaitan dengan RKA-KL yaitu Aplikasi
RKA-KL. Untuk pengolahannya, kita perlu memasukkan database dulu dari
RKA-KL yang sudah disetujui. Kita juga harus bisa merencanakan kegiatan
apa saja yang mendukung suatu belanja, karena bila ada belanja yang
tidak ada dalam perencanaan anggaran (dalam hal ini adalah RKA-KL), maka
belanja tersebut tidak dapat diganti. Di sini diperlukan kreatifitas
PPK dan bendahara untuk mengadakan suatu kegiatan demi kepentingan
kantor (BUKAN kepentingan diri atau kelompoknya sendiri).
Untuk penyusunan RKA-KL, Menteri Keuangan telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.1 tahun 2009 tentang Standar
Biaya Umum tahun 2010. SBU ini berisi berapa belanja maksimal dari suatu
MAK. SBU ini juga memberi penjelasan lebih lanjut tentang kegiatan apa
saja yang dapat dikeluarkan dari suatu MAK tertentu.
Penyusunan RKA-KL mengacu pada RKA-KL tahun sebelumnya dan
ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang masih kurang. Atau kegiatan yang
telah ada juga bisa dihilangkan. Semua berawal dari sebuah perencanaan.
Kata pepatah, if u plan to fail, u’ll fail. Kita berupaya untuk terus
belajar demi membuat sebuah perencanaan keuangan yang reliable dan dapat
diandalkan.
0 komentar:
Post a Comment