Bea
Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut
Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen
yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau
pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu
digunakan.
PENGERTIAN BEA METERAI
DASAR
HUKUM
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
|
3.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan
Desain Meterai Tempel Tahun 2005
|
4.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Menggunakan Cara Lain.
|
5.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
|
6.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Teknologi
Percetakan.
|
7.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tatacara Pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai dengan Sistem
Komputerisasi.
|
8.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai
dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
|
9.
|
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 tentang Tatacara Pemeteraian
Kemudian.
|
10.
|
Surat Edaran
Nomor 29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.
|
ISTILAH-ISTILAH
|
|
|
|
-
|
Dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud
tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
|
|
|
-
|
Benda Meterai
adalah Meterai tempel dan Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
|
|
|
-
|
Tanda tangan
adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula
paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau
tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
|
|
|
-
|
Pemeteraian
kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh
Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum
dilunasi sebagaimana mestinya.
|
|
|
-
|
Pejabat pos
adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan
pemeteraian kemudian.
|
OBJEK
BEA METERAI
|
Pada
prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
|
|
|
a.
|
Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata.
|
|
|
|
|
b.
|
Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
|
|
|
|
|
c.
|
Akta-akta
yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
|
|
|
|
d.
|
Surat yang
memuat jumlah uang yaitu:
|
|
|
-
|
yang
menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi
pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau
diperhitungkan.
|
|
|
|
e.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
|
|
|
f.
|
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan
surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau
digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.
|
TIDAK
DIKENAKAN BEA METERAI
|
||
|
||
Secara umum
dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak
dan dokumen Negara.
|
||
|
||
Dokumen yang
tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
|
||
|
|
|
1.
|
Dokumen
yang berupa:
|
|
|
-
|
surat
penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
keterangan
pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang,
konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
|
|
|
|
2.
|
Segala
bentuk ijazah
|
|
|
|
|
3.
|
Tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya
yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang
diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
|
|
|
|
|
4.
|
Tanda
bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan
bank.
|
|
|
|
|
5.
|
Kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
|
|
|
6.
|
Tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
|
|
|
7.
|
Dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh
bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
|
|
|
8.
|
Surat
gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
|
|
|
|
|
9.
|
Tanda
pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
SAAT
TERUTANG
|
|
|
|
Saat
terutangnya bea meterai adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea
meterai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun
1985 disebutkan saat terutangnya Bea Meterai adalah:
|
|
|
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen
dibuat;
|
-
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia,
|
CARA PELUNASAN BEA METERAI |
||
|
|
|
A.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel
|
|
|
|
|
|
Cara
mempergunakan meterai tempel :
|
|
|
|
|
|
-
|
Meterai
Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen
yang dikenakan Bea Meterai.
|
|
-
|
Meterai
Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
|
|
-
|
Pembubuhan
tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian
tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|
-
|
Jika
digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
|
|
-
|
Pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi
ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
B.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan Menggunakan Kertas Meterai
|
|
|
|
|
|
Cara
mempergunakan kertas meterai :
|
|
|
|
|
|
-
|
Sehelai
Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
|
|
-
|
Kertas
Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.
|
|
-
|
Jika isi
dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat
seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi
yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
|
|
-
|
Jika sehelai
Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini
belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas
Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum
merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada
Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru,
maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu
dibubuhi meterai lagi.
|
|
-
|
Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang
bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
C.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
|
||
|
|
|
|
|
Pelunasan
dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada
penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata
setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan
meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan
meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang
jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|
|
-
|
melakukan
penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara
melalui Bank Persepsi.
|
|
|
-
|
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap
bulan.
|
|
|
-
|
Ijin
penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
|
D.
|
Pelunasan
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
|
|||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk
dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf
d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari
minimal sebanyak 100 dokumen.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang
akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|
|
|
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus
dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|
|
|
-
|
menyampaikan
laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
|
|
|
|
||
|
2.
|
Ijin
pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan
sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar
pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu)
bulan berikutnya.
|
||
E.
|
Tata Cara
Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan
|
||
|
|
|
|
|
1.
|
Pelunasan
Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk
dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penerbit
dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi
pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
pembayaran
Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea
Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui
Bank Persepsi.
|
|
|
-
|
mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea
Meterai yang telah dibayar.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Perum
Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pelunasan
Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri
|
|
|
|
Dokumen
yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak
digunakan di Indonesia.
|
TARIF BEA
METERAI
|
1.
|
Tarif Bea
Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
a.
|
Surat
Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat pendata
|
|
|
b.
|
Akta-akta
Notaris termasuk salinannya
|
|
|
c.
|
Surat
berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan
Rp1.000.000,00.;
|
|
|
d.
|
Dokumen
yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
|
|
|
|
-
|
surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
|
|
-
|
surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika
digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan
tujuan semula.
|
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
|
|
|
|
-
|
nominal
sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal
antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal
diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
|
|
|
|
4.
|
Efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai
dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
Rp 6.000,-.
|
|
|
|
|
5.
|
Sekumpulan
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat
kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai
harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 6.000,-.
|
KETENTUAN KHUSUS DAN SANKSI
KETENTUAN
KHUSUS
|
||
|
|
|
a.
|
Dokumen yang
dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah
dilunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara pemeteraian kemudian.
|
|
|
|
|
b.
|
Pejabat
Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum
lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
|
|
|
|
|
|
-
|
Menerima,
mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau
kurang dibayar;
|
|
-
|
Melekatkan
dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan
tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
|
|
-
|
Membuat
salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dan dokumen yang Bea
Meterainya tidak atau kurang dibayar;
|
|
-
|
Memberikan
keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar
sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
|
|
||
Pelangganan terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif
sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
SANKSI
ADMINISTRASI
|
|
|
|
Sanksi ini
dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai
yang harus dilunasi kurang bayar./div>
|
|
|
|
-
|
Dokumen
sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang
dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200%
(dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
-
|
Pemegang
dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi
Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
|
DALUWARSA
|
|
Kewajiban
pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut
Undang-Undang Bea Meterai, daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun,
terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
|
KETENTUAN PIDANA
|
|||
|
|
|
|
Dipidana
sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
|
|||
|
|
|
|
-
|
Barang
siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru
dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
|
||
|
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau
memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang
dibuat dengan melawan hak;
|
||
|
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan,
menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai
yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya
mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai
dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
|
||
|
|
||
-
|
Barang
siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya
digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan
memalsukan benda meterai;
|
||
|
|
||
-
|
Barang
siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea
Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini
adalah bentuk kejahatan).
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;
- besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA
NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.
Pasal 1
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang
berbentuk :
- surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- akta-akta Notaris termasuk salinannya;
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
- surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
- yang menyebutkan penerimaan uang;
- yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
- yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
- dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
- surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1) |
Dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea
Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
|
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : |
|
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas
pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) |
Efek dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga
nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
|
(2) |
Sekumpulan efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai
jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif
sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
|
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, maka Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang
Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakartapada tanggal 20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
pada tanggal 20 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2000 NOMOR 51
PENJELASAN
ATAS
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI
DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL
YANG DIKENAKAN BEA METERAI
UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara
untuk berperan serta dalam pembangunan.
Dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap warga
masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah
satu cara dalam mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban
pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku
sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi
masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai
dengan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya
batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat
ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas
maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan
besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASALPasal 1
Huruf a
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan.
Huruf bPihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan.
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d dan huruf e
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Huruf f
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.
Angka 1)Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.
Surat-surat yang
dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan
sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada
orang lain untuk menjualkan sebuah barang. Surat semacam ini pada saat
dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan
pemeteraian kemudian.
Surat-surat
kerumahtanggaan, misalnya daftar
harga barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai.
Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan
sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu
dilakukan pemeteraian kemudian.
Angka 2)
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.
Misalnya tanda penerimaan uang yang
dibuat dengan tujuan untuk
keperluan intern organisasi tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila
kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut
harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu.
Pasal 2
Ayat (1)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;
Huruf a
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;
Huruf b
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Huruf c
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 3Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan
Bea Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro sebesar Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
otomasi kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp 3.000,00
(tiga ribu rupiah) tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga
nominal dari Cek dan Bilyet Giro. Oleh karena itu, dalam
penyelenggaraan kliring, Bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk
buku Cek dan 1 (satu) macam bentuk buku Bilyet Giro.
Semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro
dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) dan Rp
1.000,00 (seribu rupiah), dengan memperhatikan besarnya harga nominal.
Kemudian dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya
Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea
Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, diubah menjadi Rp 500,00 (lima ratus
rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal. Terakhir
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea
Meterai, diubah menjadi Rp 1.000,00 (seribu rupiah), dengan tidak
memperhatikan besarnya harga nominal.
Pasal 4
Ayat (1)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.
Ayat (2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.
Pasal 5Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.
Cukup jelas
Pasal 6
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh
Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda meterai,
tata cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda
Meterai.
Pasal 7Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3950
0 komentar:
Post a Comment